Kelurahan Bulakan

Kec. Bulakan, Kota Cilegon

Informasi Penting

AKTA KELAHIRAN

Layanan resmi kelurahan untuk keperluan akta kelahiran.

Persyaratan:
  • Kartu Keluarga
  • Keterangan Lahir
  • Buku Nikah Orang Tua
  • KTP orang Tua

AKTA KEMATIAN

Layanan resmi kelurahan untuk keperluan akta kematian.

Persyaratan:
  • KTP (Almarhum, Pelapor, Saksi)
  • Kartu Keluarga
  • Keterangan Kematian

DOMISILI TEMPAT TINGGAL

Layanan resmi kelurahan untuk keperluan domisili tempat tinggal.

Persyaratan:
  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Pengantar RT/RW

KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

Layanan resmi kelurahan untuk keperluan kartu identitas anak (kia).

Persyaratan:
  • Kartu Keluarga
  • Akta Kelahiran

KARTU KELUARA (datang)

Layanan resmi kelurahan untuk keperluan kartu keluara (datang).

Persyaratan:
  • Surat Pindah
  • Kartu Keluarga
  • KTP
  • Buku Nikah
  • Surat Pertanggung Jawaban Mutlak

KETERANGAN BEDA IDENTITAS

Layanan resmi kelurahan untuk keperluan keterangan beda identitas.

Persyaratan:
  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Data yang berbeda (KK, KTP, Akta, dll)

KETERANGAN BELUM BEKERJA

Layanan resmi kelurahan untuk keperluan keterangan belum bekerja.

Persyaratan:
  • KTP
  • Kartu Keluarga

KETERANGAN BELUM MEMILIKI RUMAH

Layanan resmi kelurahan untuk keperluan keterangan belum memiliki rumah.

Persyaratan:
  • KTP
  • Kartu Keluarga

KETERANGAN BELUM MENIKAH

Layanan resmi kelurahan untuk keperluan keterangan belum menikah.

Persyaratan:
  • KTP

KETERANGAN PENGHASILAN ORANG TUA

Layanan resmi kelurahan untuk keperluan keterangan penghasilan orang tua.

Persyaratan:
  • KTP
  • Kartu Keluarga

KTP

Layanan resmi kelurahan untuk keperluan ktp.

Persyaratan:
  • Ijazah Terahir
  • Akta Kelahiran
  • Kartu Keluarga

PENGANTAR NIKAH

Layanan resmi kelurahan untuk keperluan pengantar nikah.

Persyaratan:
  • KTP (catin laki dan wanita, orang Tua, Saksi dan Wali)
  • Kartu Keluarga
  • Ijazah/Akta Kelahiran
  • Surat Sehat
  • Pernyataan Belum Menikah
  • Photo backgroun Biru Ukuran 2x3 (5 Lembar), 4x6 (1 Lembar)

Surat Keterangan Tidak Mampu

Layanan resmi kelurahan untuk keperluan surat keterangan tidak mampu.

Persyaratan:
  • KTP
  • Kartu Keluarga

SURAT PINDAH

Layanan resmi kelurahan untuk keperluan surat pindah.

Persyaratan:
  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Data Alamat Tujuan